Sidang Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, Fakta Baru saat Pemanggilan Saksi

Sidang Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, Fakta Baru saat Pemanggilan Saksi

CIREBON - Sidang lanjutan gugatan perceraian FS dan IE di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cirebon memasuki agenda pemanggilan saksi serta penyerahan barang bukti tambahan, Rabu (11/11).

Dalam sidang itu, IE dikejutkan dengan datangnya saksi yang tidak lain dari keponakannya FS. Serta fakta baru tentang keberadaannya wali nikah.

Pengacara IE, Razman Arif Nasution, mengatakan, sidang mengagendakan pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi dari FS. Menurutnya, sidang kali ini membuka kebenaran yang sesungguhnya.

Baca juga:

Kasus Nikah Siri Digugat Cerai ke Pengadilan, Buntutnya Minta Gono-Gini

Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, Razman Anggap Yudia Kurang Komunikasi dengan FS

Video Mesum di Ciwaringin Tersebar, Korbannya Tak Berdaya di Bawah Ancaman Pelaku

Karena ia menemukan fakta baru tentang keberadaan wali nikah FS yakni Syamsuri.

\"Sebelumnya hakim sudah diingatkan jangan sampai dikabulkan. Kenapa? Karena bahwa persidangan itu menemukan fakta baru di antaranya adalah tentang keberadaan Syamsuri sebagai wali nikah,\" kata Razman.

Razman melanjutkan, saat persidangan, hakim terkejut karena dari pihak FS menghadirkan keponakannya sebagai saksi.

\"Ketika saya tanya kamu mengerti nggak, hubungannya apa? Seperti apa hubungannya kamu. Ternyata dari nenek ke nenek ada dua tingkat, sehingga kita juga mengatakan bahwa tiga tingkat, jadi keponakan sebagai apa? Jadi kami lihat tadi sebagai dugaan rekayasa. Sehingga saya mengatakan bahwa kalau memang benar anda keponakan, saya tanya siapa orang tua FS dia mengatakan Samsuri,\" papar Razman membeberkan apa yang dikatakan saksi.

Dalam sidang, saksi menyampaikan pada waktu terjadi pernikahan antara IE dan FS ada acara syukuran di Cilacap.

\"Katanya, saksi hadir. Saya tanya saksinya, anda lahir tahun berapa? Saksi jawab lahir tahun 1991. Sementara, IE (nikah siri) tahun 2003 artinya umurnya saksi saat itu 12 tahun. Saksi bilang ingat nama orang tua FS itu Samsuri, sementara waktu syukuran saksi tidak lihat wajahnya. Saya tanya ketika syukuran di Cilacap apakah saksi melihat ada Pak Samsuri, saksi bilang gak ingat. Ini menjadi pertanyaan,\" tambahnya.

Razman mengatakan, ketika ditunjukkan bukti bahwa sebagai wali nikah pernikahan IE dan FS pada tahun 2003 itu di Cirebon dibuktikan dengan tulisan Samsuri. Padahal, Samsuri sudah meninggal pada tahun 1995.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: